Berita KriminalPringsewu

Tipu Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

205
×

Tipu Untuk Bayar Hutang, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Gambar diduga pelaku Tipu Untuk Bayar Hutang, (Doc Photo: Polres Pringsewu)

PRINGSEWU, GurPos.com – Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta berhasil di tangkap aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung, Sabtu (18/11/23).

Pelaku berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni pada Jumat siang (17/11/2023) sekira pukul 13.15 Wib.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP. Benny Prasetya menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp.65 juta.

Menurut Kapolsek, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi  dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.

BACA JUGA  Pencuri Mobil Dibekuk, Terungkap Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

“Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang kemudian saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kapolsek Gadingrejo.

Kapolsek menambahkan, tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.

“Dalam proses penyidikan Perkara tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” Tandasnya. (Abd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *