Berita Hukum

Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Koneksitas Tipikor TWP AD

220
×

Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Koneksitas Tipikor TWP AD

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan dan Penyitaan, (Doc Photo: Kehumasan Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Pada Selasa 07 November 2023, Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi, yaitu:

Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/11/23).

Rumah Tinggal Tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma, Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).

BACA JUGA  Anggota Dewan Dilaporkan Dugaan Pasal Penghinaan ke Polres Tebingtinggi

Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 – 2020.

Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *