Berita Hukum

Lima Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU Diperiksa Kejagung

83
×

Lima Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
(Doc Photo Andrie/kehumasan Puspunkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kamis 02 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (03/11/23).

Yaitu:

1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.

2. DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia.

3. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.

4. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.

BACA JUGA  Dalam Perkara TPK dan TPPU Seseorang Harus Diperiksa, Begini Keterangannya!

5. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *