Example 728x250
Berita Hukum

Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka

78
×

Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Saksi AQ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
(Doc Photo Andrie/Kasubid Kehumasan Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya, Jumat (03/11/2023).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai (TERSANGKA),” katanya Dr. Ketut Sumedana di peryataan rilis yang diterima GirPos.

Lebih lanjut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar, Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

BACA JUGA  JAM-Intelijen:Profesionalitas Jaksa Dalam Mengawal Proyek Strategis

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” ungkapnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tukasnya. (Red)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250