Berita Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

72
×

Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda bawa sajam, (Doc Photo Polres Pringsewu/GirPos)

PRINGSEWU, GirPos.com – Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RPS, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Pringsewu, AKBP. Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut, Iptu.Yudi Raymond, polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, meningkatkan kecurigaan petugas.

“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2023) siang.

BACA JUGA  Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karoke Bernyanyi Di Facebook.

Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Kasat, pelaku beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Selain terlibat kasus senjata tajam, kata Kasat, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).

Iptu Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)


BACA JUGA  Kapolres Bangka Barat Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Pencurian Pasir Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *