Berita Nasional

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

286
×

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, (Doc photo Andrie/Kasubid Kehumasan Puspemkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa (31/10/2023).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, (sesuai rilis tertulis siaran Pers Nomor: PR -1229/143/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima GirPos.com)

Inisial AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Dan saksi kedua terhadap AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang – Lhokseumawe-Langsa-Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).

Laporan: (Kasubid Kehumasan Puspemkum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top