JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, (sesuai rilis tertulis siaran Pers Nomor: PR -1229/143/K.3/Kph.3/10/2023 yang diterima GirPos.com)
Inisial AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Dan saksi kedua terhadap AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang – Lhokseumawe-Langsa-Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).
Laporan: (Kasubid Kehumasan Puspemkum).