Example 728x250
Berita Politik

Badan Pengawas Pemilu Ingatkan PSI Tagsel yang Bagi-Bagi Sembako

77
×

Badan Pengawas Pemilu Ingatkan PSI Tagsel yang Bagi-Bagi Sembako

Sebarkan artikel ini
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu mengingatkan kepada PSI Tangsel yang buat acara bagi-bagi sembako.

CIPUTAT, GirPos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel melakukan bagi-bagi sembilan bahan pokok (sembako), Senin (30/10/2023).

Bawaslu Tangsel mengingatkan Partai Politik (parpol) seharusnya mengetahui hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye, termasuk pembagian sembako yang dilarang.

“Misalnya, PSI Tangsel saat acara ngamen politik membagi sembako dengan (menggunakan cara) tebus murah. Apakah melakukannya di masa kampanye diperbolehkan? Ini harus diketahui parpol mana yang boleh dan tidak,” ujar Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat pemaparan, di kantornya, di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10/2023) sore.

Dia menambahkan, ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye sudah dinyatakan di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU)  15 tahun 2023. Termasuk pembagian sembako yang tidak boleh dilakukan di masa kampanye.

BACA JUGA  Tanggapan Terkait Pemberitaan Kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dengan Artis Celine Evangelista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250