Berita Kriminal

Pelaku Penyebaran dan Pembuat Video Porno Diamankan Polisi

324
×

Pelaku Penyebaran dan Pembuat Video Porno Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
(Gambar doc photo Polsek Tebing Tinggi)

EMPAT LAWANG, GirPos.com – Setelah Terungkap pelaku pembuat vedio porno di media sosial, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP. Fauzi dan anggota Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku penyebar video porno di media sosial tersebut, Jumat (12/1/2024).

Pelaku berinisial (ROS) bin Atik, seorang pemuda berusia (19) dari Desa Terusan Baru, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang, pada Kamis.

Menurut informasi yang diterima, pada bulan Mei 2023, Rifki membuat sebuah video porno di sebuah kos-kosan di kota Palembang. Video yang dibuatnya kemudian disebarluaskan kepada teman pacarnya karena dia takut ditinggalkan oleh sang kekasih. Namun, video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tentang adanya video porno viral di media sosial, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil melacak identitas pelaku, Kapolsek Tebing Tinggi dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi segera melakukan penangkapan terhadap Rifki.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 29 UU Pornografi, Rifki akan dijerat dengan tindakan hukum karena telah membuat dan menyebarkan video porno. Korban yang dinyatakan dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial JR berusia 18 tahun.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolsek Tebing Tinggi menyatakan dan menegaskan bahwa pihanya akan terus berupaya untuk memberantas kasus-kasus tindakan kriminal di wilayah hukumnya tersebut. Kapolsek Tebing Tinggi juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kejahatan yang terjadi di wilayahnya.

“Ini merupakan langkah awal pihak kepolisian untuk menekan dan memberantas pelaku-pelaku tindak kriminal di media sosial”. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan semua pihak dapat saling menjaga etika dan moral dalam bermedia sosial,” tutupnya. (mas/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top