BeritaBerita InvestigasiBerita Nasional

Diduga Kuasai Trotoar Untuk Lahan Parkir, Dishub Kota Palembang Bergerak Cepat Lakukan Penertiban Depan Sekolah Az-Zahrah

15
×

Diduga Kuasai Trotoar Untuk Lahan Parkir, Dishub Kota Palembang Bergerak Cepat Lakukan Penertiban Depan Sekolah Az-Zahrah

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang – Trotoar adalah jalur atau bagian dari tepi jalan raya yang sengaja disediakan khusus bagi pejalan kaki.

Selain untuk pejalan kaki, trotoar juga di bangun untuk mempercantik keindahan kota.

Namun sangat di sayangkan, terkadang trotoar suka di alih pungsikan menjadi tempat para pedagang kaki lima dan tempat parkir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya seperti trotoar yang berada di Jalan Telaga, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, tepatnya di Komplek Masjid Taqwa.

Trotoar depan sekolah SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang tersebut diduga sudah di kuasai dengan cara di pasang tiang besi dan rantai sehingga beralih pungsi menjadi lahan parkir.

Padahal kita semua tahu, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki yang di bangun menggunakan pajak rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut keterangan Nazirin bagian kesiswaan sekaligus sebagai Humas SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang mengatakan, trotoar tersebut sudah lama digunakan sebagai tempat parkir motor.

“Kami sudah lama ijin secara lisan kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang. Namun, untuk ijin secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum baru kita ajukan pada Agustus 2026 ini,” ujar Nazirin, Senin (02/11/2026).

Terkait larangan parkir motor di atas trotoar secara khusus sudah melanggar Pasal 2 Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Larangan Parkir di Badan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi aturan berhenti dan parkir.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar aturan daerah dan nasional yang lebih tinggi, yaitu:

• Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 menegaskan bahwa, semua trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

• Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) secara aturan nasional yang menetapkan sanksi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan bagi siapa saja yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki (trotoar).

Hingga berita ini di terbitkan Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Kepala UPTD Perparkiran Wilayah Barat Hutamawan Surya Putra, SH.MM bergerak cepat mendatangi lokasi dan menertibkan trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir motor para siswa SMP dan SMA Islam Az-Zahrah Palembang tersebut.

“Ya memang betul pihak Az-Zahrah sudah lama mengajukan ijin baik secara lisan maupun tulisan tapi hingga saat ini Dishub Kota Palembang tidak bisa mengeluarkan ijin dengan alasan karena trotoar peruntukannya hanya untuk pejalan kaki,” tutup pembicaraan Hutamawan.(IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top