Headline

Polres OKU Ungkap Kasus Pembunuhan, Curas, Narkoba hingga Kekerasan terhadap Anak

15
×

Polres OKU Ungkap Kasus Pembunuhan, Curas, Narkoba hingga Kekerasan terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

BATURAJA — Girpos.com Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ruang Kaca Mapolres OKU, Selasa (6/10/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres OKU bersama jajaran pejabat utama serta personel Satreskrim, Satresnarkoba dan Sat PPA-PPO. Kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepolisian dalam penanganan berbagai perkara di wilayah hukum Polres OKU.

Sejumlah kasus yang diungkap meliputi pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), peredaran narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, hingga dugaan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Tersangka Ketiga Kasus Pembunuhan Ditangkap di Bali
Satreskrim Polres OKU yang dipimpin AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengungkap perkara pembunuhan terhadap Feriyansah (41), yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial PW (22), warga Desa Lubuk Rukam. Tersangka diamankan di wilayah hukum Polda Bali setelah sebelumnya dua tersangka lainnya lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasus Curas dalam Operasi Sikat I Musi 2026
Polres OKU juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026 Polda Sumatera Selatan.

Perkara tersebut berdasarkan laporan korban Sulhanuddin (55) terkait aksi curas yang terjadi pada 4 September 2026. Polisi kemudian mengamankan tersangka Bachtiar (30), warga Muara Dua, OKU Selatan, pada Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aksi kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Bobol Ruko, Kerugian Capai Rp400 Juta
Dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), polisi mengamankan tersangka berinisial S (56) di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka diduga terlibat dalam pembobolan sebuah rumah toko (ruko) dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil warna merah, linggis, topi, sisa rokok, flashdisk serta kunci yang telah dipotong. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat Tersangka Penganiayaan Diamankan
Satreskrim Polres OKU juga mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun 4, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial F, J, M dan A. Keempatnya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Karhutla, Satu Pelaku Diamankan
Polres OKU turut mengungkap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 16 Agustus 2026 di Jalan Holing Beramsang PT AUC, Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan.

Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu korek api dan tiga kantong abu kayu sisa kebakaran.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi Sita 26,55 Gram Sabu dan Dua Senpi Rakitan
Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., turut mengungkap sejumlah perkara dugaan peredaran gelap narkotika.

Dalam salah satu pengungkapan di Desa Lubuk Rukam, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 26,55 gram. Petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Senjata pertama berwarna silver dengan gagang kayu cokelat dan panjang sekitar 24 sentimeter, ditemukan bersama tiga butir amunisi. Sedangkan senjata kedua memiliki gagang plastik warna hitam dengan panjang sekitar 20 sentimeter dan ditemukan bersama lima butir peluru kaliber 5,56 mm.

Perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Dalam perkara narkotika lainnya, polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,87 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.

Nilai material narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp16.284.000 dan diperkirakan dapat mencegah sekitar 181 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dalam perkara narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bayi Tiga Bulan Diduga Dianiaya Ayah Kandung
Sat PPA-PPO Polres OKU yang dipimpin AKP Yulia Fitrianti, S.Sos., juga mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak.
Tersangka berinisial YF (23), seorang buruh harian lepas, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga bulan, berinisial M. Rafa.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi secara berulang pada 9 hingga 12 Agustus 2026 di tempat kontrakan mereka di Desa Lekis, Baturaja.
Korban mengalami sejumlah luka, termasuk pendarahan di bagian belakang kepala. Kondisinya dilaporkan kritis sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Handayani Kotabumi.

Tersangka diamankan warga di wilayah Lampung Utara pada 21 Agustus 2026 sebelum diserahkan kepada Polres OKU untuk menjalani proses hukum.
Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Tiri
Sat PPA-PPO Polres OKU juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tiri dengan tersangka berinisial M (32), seorang petani warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pada Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada guru BK dan kepala sekolah. Pihak sekolah bersama UPTD PPA Kabupaten OKU kemudian memberikan pendampingan hingga laporan diteruskan kepada kepolisian.

Tersangka diamankan warga Desa Lubuk Baru pada Rabu (23/9/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Melalui rangkaian pengungkapan tersebut, Polres OKU menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres OKU.
Sumber: Humas Polres Ogan Komering Ulu
Penulis: Asep Rianto, S.Pi. (Basith)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top