Headline

Diduga Cekcok Soal Pelepah Sawit, Pria di PALI Tembak Petani hingga Tewas

16
×

Diduga Cekcok Soal Pelepah Sawit, Pria di PALI Tembak Petani hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Girpos.com PALI — Seorang petani berinisial RS (40) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah diduga ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial E (29) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah pondok dekat kebun milik korban di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian berlangsung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan terduga pelaku bertemu di sekitar pondok kebun korban.

“Peristiwa tersebut bermula saat korban berada di kebunnya. Terduga pelaku juga datang ke kebun korban dan mengambil pelepah sawit untuk diletakkan di dekat bibit sawit,” kata Dobi.

Menurutnya, korban kemudian memarahi terduga pelaku terkait pelepah sawit tersebut. Diduga tersulut emosi, terduga pelaku kemudian merebut senjata api rakitan jenis kecepek yang dibawa korban.

“Setelah terjadi cekcok, terduga pelaku merebut senjata api rakitan jenis kecepek dari korban. Setelah berhasil merebutnya, pelaku kemudian menembakkan senjata tersebut satu kali ke arah dada kanan korban,” ujarnya.

Tembakan tersebut mengenai tubuh korban hingga menembus ke bagian rusuk sebelah kiri. Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres PALI untuk dilakukan penyelidikan. Polisi menyebut terduga pelaku kemudian datang ke piket Reskrim Polres PALI sekitar pukul 17.00 WIB dengan didampingi dua orang saksi.

“Terduga pelaku datang ke piket Reskrim dan menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dan olah tempat kejadian perkara,” jelas Dobi.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana pendek warna cream. Sementara senjata api rakitan jenis kecepek yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mencari barang bukti senjata api rakitan jenis kecepek dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Dobi.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

–andi tulen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top