Girpos.com PALI — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap seorang pria berinisial BH (48), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan kabel jaringan listrik milik PT Pertamina Field Pendopo.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian itu, PT Pertamina Field Pendopo dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait kabel jaringan listrik Pendopo-WTP Teluk Lubuk yang dipotong hingga menyebabkan jaringan listrik mengalami kerusakan.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” kata Ardiansyah.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan BH sebagai tersangka. Kapolsek Talang Ubi selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya berinisial IW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melakukan pencurian kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2339 PAE, satu gulung kabel power listrik berbahan tembaga kuning tipe BC berdiameter 35 milimeter dengan panjang sekitar 30 meter, serta satu buah gergaji besi warna silver dengan gagang hitam.
“Untuk proses hukum selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ardiansyah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
–andi tulen






