Girpos.com |SEKAYU – Kuasa ahli waris almarhum H. Bakri Bin Hisom, Sandi Putra Pranata Bin Bakri, resmi menyampaikan laporan kepada Kapolres Musi Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan serta aktivitas penambangan galian C tanpa izin di atas lahan kebun karet milik keluarganya di Dusun V Talang Kulim, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat laporan tertanggal 14 Juli 2026, Sandi menjelaskan bahwa lahan kebun karet seluas 30 hektare tersebut merupakan peninggalan kedua orang tuanya, almarhum H. Bakri Bin Hisom dan almarhumah Hj. Suharti Binti Malian. Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari sejumlah warga dan selama ini tetap dirawat oleh para ahli waris.
Sandi mengungkapkan, dugaan aktivitas penambangan pertama kali diketahui pada awal Maret 2026. Saat itu, menurutnya, terdapat kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Frenzi.
“Saat kami datang ke lokasi dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan, aktivitas penambangan sempat dihentikan,” jelas Sandi.
Namun, lanjutnya, pada 26 Juni 2026 pihak ahli waris kembali menerima informasi adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan excavator dan sejumlah dump truck di lokasi yang sama tanpa persetujuan ahli waris.
Pada 29 Juni 2026, Sandi bersama keluarga mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut. Di lokasi, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Ali yang mengaku sebagai utusan pemilik alat berat bernama Yamin.
“Ali mengatakan, ‘Kami numpang naruh dulu alat, besok kami pindah.’ Namun keesokan harinya aktivitas pengerukan justru tetap berlangsung,” ujar Sandi dalam laporannya.
Ahli waris menilai aktivitas tersebut merupakan dugaan penyerobotan lahan sekaligus penambangan galian C tanpa izin yang merugikan mereka sebagai pemilik sah lahan.
Dalam laporannya, Sandi juga mengutip sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya diduga dilanggar, antara lain Pasal 385 KUHP lama juncto Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dugaan penambangan tanpa izin.
Selain itu, ia menyebut aktivitas penambangan tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok meski menurutnya video tersebut kini telah dihapus.
Waktu Ansor adik dari Alm. H. Bakri bersama Ahli Waris mau menghentikan kerja Sopir alat berat ,sopirnya itu menolak dan langsung mengajak berkelahi dan mengancam sehingga Ansor dan Ahli waris mundur dan tidak meladeni tantangan dari sopir itu
Melalui laporannya, ahli waris meminta Kapolres Musi Banyuasin memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas penambangan yang dipersoalkan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pelaksana maupun pemilik alat berat. Oleh karena itu, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(BGY/CH)






