Berita Hukum

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

517
×

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu , – Girpos.com

Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan pada hari Jumat (19/09/2025)

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyertaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan peregangan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyertaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, jaminan eksekusi fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui izin pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat didakwa sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat diakhiri pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya izin untuk melakukan kekerasan atau hakim utama sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Sejumlah pihak yang mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertimbangkan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

BACA JUGA  Lima Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejagung

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Adapun korban Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghalangi atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *