Pematangsiantar —Girpos.com.
Dugaan pencurian aset negara kembali muncul di Kota Pematangsiantar. Kali ini, sorotan menarik perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diduga terlibat dalam penghapusan dan penggantian secara ilegal aset negara berupa lampu penerangan jalan, kabel jaringan, dan panel listrik. Aset-aset tersebut sebelumnya terletak di sejumlah titik, seperti Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan kawasan Dolok Beringin, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Ironisnya, pelaku pencurian ini diduga berasal dari lingkungan dinas itu sendiri.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lampu LED penerangan jalan yang semula bernilai antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit telah diganti dengan lampu bulat biasa seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Padahal menurut warga, lampu LED tersebut masih menyala saat diganti. Tidak hanya itu, dalam pemasangan kabel yang sebenarnya hanya membutuhkan sekitar 50 meter, pihak gudang disebut-sebut mengeluarkan hingga lebih dari 150 meter. Indikasi pemborosan hingga penggelapan materi ini menimbulkan cerminan kuat bahwa ada upaya sistematis untuk membobol anggaran negara.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Juang Sijabat, secara mengejutkan mengaku tidak dilibatkan sama sekali dalam proyek-proyek tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan, Juang menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya penempatan lampu maupun distribusi kabel yang tidak wajar. Ia bahkan menyatakan bahwa seluruh keputusan dan pelaksanaan diambil sepenuhnya oleh Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih. “Saya seperti diamputasi. Anak buah saya pun tidak ada yang melapor lagi. Semua langsung ke Kadis,” ujar Juang dengan nada getir.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola internal Dinas PKP. Mengapa hanya satu kepala bidang bermarga Sihombing yang dilibatkan, padahal bukan bidang tercantum? Apakah bagian dari skenario yang diselenggarakan untuk meloloskan pengadaan materi tidak sesuai spesifikasi demi keuntungan pribadi atau kelompok? Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), khususnya Bab X Pasal 102 poin 1 dan 2 serta Pasal 103, menyatakan bahwa setiap kepala bidang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis sesuai bidangnya dan wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pembatasan kewenangan ini dapat dibatasi sebagai pelanggaran administratif dan perlunya izin lebih lanjut.
Warga juga menuturkan bahwa lampu-lampu LED yang dilepas masih dalam kondisi berfungsi. Di kawasan Dolok Beringin, lampu penerangan jalan sempat mati selama tiga minggu sebelum akhirnya menyala kembali. Namun, lampu tersebut menyala selama 24 jam penuh tanpa pengaturan waktu. Hal ini menandakan bahwa panel kontrol yang seharusnya dipasang bersama lampu tidak ada di lokasi. Panel inilah yang berfungsi mengatur waktu nyala-mati lampu, dan ketiadaannya memperkuat dugaan bahwa ada penggelapan aset secara terstruktur.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PKP Risfani Saragih tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya membalas singkat, “Itu tidak benar. Silakan kenali kabid itu dan lacak rekordnya…tks.” Respons ini dianggap tidak menjawab substansi tuduhan serta terkesan menghindari tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di dinas tersebut. Sementara itu, pejabat teknis lain juga enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan semuanya secara mendalam terhadap kekisruhan ini. Ia menyebut ketidakharmonisan dan tumpang tindih kewenangan di Dinas PKP sebagai cermin buruknya kompetensi manajemen di Kota Pematangsiantar. “DPRD harus segera memanggil semua pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Inspektorat dan aparat penegak hukum juga wajib turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Ini bukan sekedar masalah internal, tapi menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dugaan pencurian dan manipulasi aset negara dalam lingkup instansi resmi mencederai kepercayaan publik. Transparansi dan penegakan hukum harus segera diterapkan untuk menyelidiki kebenaran dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, bukan permainan anggaran yang membahayakan kepentingan bersama.
Bastian






