Headline

Budi Rizkiyanto Desak Transparansi Samsat UPTB Palembang I, Soroti Dugaan Prosedur Pajak dan Informasi Biaya Rp350 Ribu

100
×

Budi Rizkiyanto Desak Transparansi Samsat UPTB Palembang I, Soroti Dugaan Prosedur Pajak dan Informasi Biaya Rp350 Ribu

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Girpos.com Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak Samsat UPTB Palembang I, Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang, untuk memberikan penjelasan terbuka terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor, persyaratan dokumen, potensi pemblokiran kendaraan, serta informasi biaya sebesar Rp350.000 yang disebut berkaitan dengan jasa pengurusan administrasi kendaraan.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan seorang pemuda yang hendak membayar pajak mobil dalam momentum program pemutihan pajak kendaraan. Pemuda itu mengaku mendapat penjelasan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan meskipun tidak membawa KTP asli pemilik pertama kendaraan, tetapi terdapat risiko pemblokiran apabila proses balik nama tidak diselesaikan hingga tahun berikutnya.

Selain itu, muncul informasi mengenai biaya Rp350.000 untuk jasa yang disebut sebagai “tembak”. Namun, hingga rilis ini disampaikan, dasar hukum, rincian biaya, serta pihak penerima pembayaran tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak dalam ketidakjelasan prosedur administrasi.

“Masyarakat wajib membayar pajak, tetapi negara juga wajib memberikan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan pelayanan yang tidak membingungkan rakyat,” tegas Budi.

Menurutnya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan pembayaran pajak, mekanisme balik nama, alternatif apabila KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, serta konsekuensi administratif yang mungkin timbul.

Ia juga meminta pihak terkait menjelaskan status biaya Rp350.000 tersebut, apakah merupakan tarif resmi pemerintah, biaya jasa pihak ketiga, atau bentuk pembayaran lainnya.

“Kalau biaya itu resmi, jelaskan dasar hukumnya. Kalau merupakan jasa pihak ketiga, jelaskan kedudukan dan mekanismenya. Apabila ditemukan pembayaran tanpa dasar yang sah, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Budi menegaskan, penyebutan biaya tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pungutan liar. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Ia turut meminta agar informasi mengenai kemungkinan pemblokiran kendaraan disertai dasar hukum dan prosedur yang jelas. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pembayaran pajak tahunan, pengesahan administrasi kendaraan, dan proses perubahan kepemilikan.

Dalam tuntutannya, Budi meminta Kepala Samsat UPTB Palembang I bersama instansi terkait untuk:
Memberikan klarifikasi mengenai persyaratan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik pertama.

Menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pemblokiran kendaraan yang berkaitan dengan administrasi kepemilikan.
Menelusuri informasi biaya Rp350.000 beserta dasar penetapan, peruntukan, dan pihak penerimanya.

Memastikan informasi mengenai tarif, persyaratan, dan prosedur pelayanan mudah diakses masyarakat.
Menyediakan saluran pengaduan yang jelas bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan atau menemukan dugaan pembayaran tanpa dasar yang sah.

Budi menilai, program pemutihan pajak kendaraan seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan prosedur yang jelas dan pelayanan yang informatif.

Ia juga menekankan bahwa kritik tersebut bukan bertujuan menghakimi petugas ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta diperiksa. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Rakyat tidak meminta keistimewaan. Masyarakat hanya ingin mengetahui mana kewajiban resmi, bagaimana prosedurnya, dan berapa biaya yang benar-benar harus dibayarkan. Jangan biarkan masyarakat membayar dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Budi berharap Samsat UPTB Palembang I dan instansi berwenang segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai pengalaman wajib pajak dan biaya Rp350.000 masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Pemberitaan ini memuat permintaan klarifikasi dan kritik terhadap pelayanan publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
(Budi Rizkiyanto) (Bst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top