Girpos.com PALI — Sebanyak 11 personel Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diberikan teguran tertulis setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan rutin Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin), Rabu (30/9/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pintu gerbang Mapolres PALI sekitar pukul 07.30 WIB. Pemeriksaan menyasar kelengkapan administrasi personel serta kelengkapan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang digunakan anggota.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, SH.,M.Si., mengatakan, Gaktibplin merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap personel, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun perbuatan menyimpang,” kata Suprawira.
Dia mengatakan, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan personel agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin menciptakan kedisiplinan personel Polres PALI untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, 11 personel ditemukan melakukan pelanggaran. Briptu Billy Adi Pratama dari Sat Intelkam tercatat tidak membawa KTP. Bripda Riwang dari Sat Binmas menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor pribadi.
Kemudian, Bripda Gana, Brigpol Azhari Lukita dan Brigpol Robil ditemukan masih menggunakan KTA kesatuan lama. Briptu Genta tidak membawa kelengkapan administrasi, sedangkan Bripda Jaya Saputra tidak membawa kelengkapan data diri dan kendaraan R2 miliknya tidak dilengkapi kaca spion.
Pelanggaran lainnya yakni kendaraan R2 tanpa pelat nomor yang digunakan Bripda Oki Fatoni, Bripka Firdaus dan Bripda Aulia Fatullah. Sementara Briptu Dona menggunakan kendaraan R4 tanpa pelat nomor belakang.
Terhadap personel yang ditemukan melanggar, petugas memberikan teguran tertulis melalui blanko tilang Gaktibplin. Kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan juga diamankan di Propam untuk dilengkapi pemiliknya.
“Personel harus benar-benar patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan agar seluruh anggota tertib, disiplin dan menjadi contoh dalam penegakan hukum,” tegas Suprawira.
–andi tulen






