Berita Hukum

SIRA-PST Minta Perkara Dugaan Korupsi Irigasi Ataran Air Lemutu Diusut Tuntas dan Berkeadilan Serta Transparan

8
×

SIRA-PST Minta Perkara Dugaan Korupsi Irigasi Ataran Air Lemutu Diusut Tuntas dan Berkeadilan Serta Transparan

Sebarkan artikel ini

Girpos.com , Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam SIRA, PST, serta sejumlah pemerhati situasi terkini menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. SIRA-PST meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tekanan maupun intervensi terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, penuntut umum maupun pihak lainnya.

Ketua SIRA Rahmat Sandi, SH. mengatakan, pihaknya tidak ingin menghakimi siapa pun. Menurutnya, seluruh pihak harus memberikan kesempatan kepada proses persidangan untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika tidak terlibat, tentu harus dibuktikan tidak terlibat. Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan,” ujar Rahmat Sandi, (10/8/2026).

Sementara itu, Ketua PST Dian HS menegaskan bahwa pengawalan perkara tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Kami akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional dan bertanggung jawab. Jangan sampai proses hukum berhenti di permukaan. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka dan diuji di persidangan,” tegas Dian HS.

SIRA-PST menyebut sikap tersebut didasarkan pada hasil kajian, informasi, serta sejumlah dokumen yang telah diperoleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/FT1/06/2026 serta informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap tersangka Raga Alam Sakti.

Pengadilan Pastikan Majelis Hakim Independen
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Chandra Gotama bersama Henry selaku Juru Bicara dan Humas Pengadilan Negeri Palembang memberikan penjelasan terkait proses persidangan perkara tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan saksi Harmizon. Berdasarkan penjelasan pihak Pengadilan Negeri Palembang, saksi tersebut telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana, kewajiban menghadirkan saksi pada prinsipnya berada pada Jaksa Penuntut Umum. Namun, apabila saksi tidak hadir dan keberadaannya dinilai diperlukan dalam proses persidangan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan saksi, Pengadilan Negeri Palembang juga menegaskan independensi majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.
Majelis hakim dipastikan menjalankan tugas secara independen dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun. Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa SIRA-PST juga akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Pengadilan Negeri Palembang memastikan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu akan berjalan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SIRA-PST selanjutnya menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab terhadap perkembangan perkara tersebut, dengan tetap menghormati independensi peradilan, asas praduga tak bersalah, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan, tujuan utama pengawalan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta diuji secara terbuka dan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum.

“Korupsi harus dibongkar, fakta harus diuji, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas SIRA-PST.
Kalau ingin, saya juga bisa buat versi yang lebih tajam dan bergaya headline media online, tetapi tetap aman secara hukum dan tidak menghakimi pihak yang masih menjalani proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top