Berita NasionalBerita Pendidikan

Aktivis Perempuan dan Anak Protes Keras Ambil Ijazah di SMA Negeri 3 Palembang Harus Lunasi Uang Komite

161
×

Aktivis Perempuan dan Anak Protes Keras Ambil Ijazah di SMA Negeri 3 Palembang Harus Lunasi Uang Komite

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang _ Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terstruktur di sekolah-sekolah yang ada di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang hingga saat ini masih kerap terjadi.

Salah satu wali murid inisial PD, kepada wartawan menyatakan, memprotes keras saat hendak mengambil ijazah putrinya yang baru tamat sekolah di SMA Negeri 3 Palembang di wajibkan untuk melunasi uang komite hingga bulan Juni yang besarannya Rp450 ribu/bulan.

PD menegaskan, dugaan Pungli berkedok Komite tersebut sangat tidak lazim dilakukan oleh pihak sekolah.

Alasannya, karena semua sekolah Negeri itu sudah mendapatkan dana BOS dan Bosda dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang kegunaannya untuk menopang semua kebutuhan operasinal sekolah.

“Lucu!, selama ini saya sering menolong mengeluarkan ijazah orang lain, tapi sekarang cuma karena belum bayar uang komite ijazah anak sendiri tidak bisa di keluarkan,” ujar PD yang merupakan seorang aktivis Perempuan dan Anak, Senin (22/06/2026).

PD mengungkapkan, uang komite yang di bayarkan setiap bulan dengan ketetapan nominal merupakan dugaan Pungli terstruktur yang banyak di lakukan oleh sekolah-sekolah di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang.

“Pungutan uang komite itu termasuk Pungli, semua sudah jelas di atur dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 dan Permendikbud No.44 tahun 2012,” imbuhnya.

“Biasanya pihak sekolah melakukan Pungli berkedok komite alasannya untuk membayar gaji honorer, sarana prasarana sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya. Ya’ itu tidak masalah, asalkan sifatnya sumbangan sukarela,” tandasnya.

PD juga berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk bisa menindak tegas semua sekolah yang melakukan praktik dugaan Pungli, karena perbuatan tersebut dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan melanggar Pasal 31 Ayat 1 UUD RI 1945.

Saat awak media Beritapali.com dan Kabarnusa24.com mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi, Kabid Humas SMA Negeri 3 Palembang Edi Ramlan menjelaskan bahwa, pihak sekolah belum bisa menanggapi konfirmasi terkait dugaan Pungli yang di pertanyakan.

Alasannya, karena Kepala SMA Negeri 3 Palembang hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Kami belum bisa menanggapi konfirmasi Bapak dan Ibu, oleh karena Kepala Sekolah masih di jabat oleh Plh. Nantilah akan kita koordinasikan dulu jika SMA Negeri 3 Palembang sudah ada Kepala Sekolah definitif,” pungkasnya. (CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top