Berita HukumBerita Nasional

Melalui Unjuk Rasa, ALERGI Minta Kapolda Sumsel Perkara “AJN” Segera Diteruskan

163
×

Melalui Unjuk Rasa, ALERGI Minta Kapolda Sumsel Perkara “AJN” Segera Diteruskan

Sebarkan artikel ini

Girpos.com |Palembang _ Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral dilakukan oleh seorang bos galian C inisial “AJN” terhadap seorang sopir inisial “IRZ” picu massa Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel, Jalan Jend. Sudirman, KM 3,5 Pahlawan, pada Rabu (10/06/2026).

Massa aksi yang sebagian besar didominasi oleh emak-emak dengan semangat membentangkan Banner bertuliskan “Keadilan untuk semua, bukan untuk golongan tertentu”.

Artinya, proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sumsel terhadap tersangka “AJN” harus tetap berjalan.

Setelah massa aksi membubarkan diri, beberapa koordinator aksi dari ALERGI disambut oleh pihak Polda Sumsel untuk melakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh Dirintelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Desmon Simanjuntak, SH mewakili ALERGI kepada beberapa wartawan mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kemanusiaan terkait video viral seseorang yang melakukan penganiayaan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kewenangan penyidik kepolisian itu akan dijalankan tegak lurus, tidak ada istilah main mata, bahkan siap untuk dikoreksi jika dalam proses perkaranya ada yang menyimpang,” ujar Desmon menirukan pembicaraan Kapolrestabes Palembang.

Selain itu Desmon juga menyampaikan, Dir Intelkam mengatakan bahwa, pihak Polda Sumsel yang memegang perkara “AJN” dan “IRZ” akan meneruskan berkas perkaranya sampai ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Lanjut Desmon mengungkapkan, terkait video viral “AJN” mengatakan kalau semua polisi itu adalah temannya dibantah langsung oleh Kapolrestabes Palembang.

“Kata Bapak Kapolrestabes Palembang di “Quality Of Law” semua orang dimata hukum kedudukannya sama. Artinya, Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang adalah milik masyarakat Sumatera Selatan, bukan milik individu dan bukan milik pengusaha,” pungkasnya.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh ALERGI diantaranya:

– Mengapresiasi Kapolda Sumsel tegak lurus dalam menjalankan perkara “AJN” dan “IRZ” karena keduanya telah melakukan tindak pidana.

– Memohon kepada Kapolda Sumsel untuk melanjutkan perkara “AJN” dan “IRZ” sampai dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

– Polisi milik masyarakat, bukan milik seseorang dan bukan sahabat “AJN”.

– Menghimbau kepada masyarakat Sumsel khususnya Kota Palembang untuk tidak main hakim sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top