Palembang _ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah beralamat di Jalan Kol. H Berlian, Kota Palembang diduga lebih mengutamakan deposit daripada pertolongan pertama terhadap nyawa pasien.
Seperti di alami oleh Batin Nanggem (69) seorang nenek salah satu korban karamnya sebuah.
speedboat “Wak Abu” di perairan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu (05/03), yang mana Batin Nanggem sebelum menyetorkan deposit Rp10 juta belum bisa mendapatkan tindakan serius dari RSUD Siti Fatimah.
Santi, cucu korban mengatakan, waktu kejadian kecelakaan speedboat neneknya dilarikan ke Puskesmas Desa Muara Telang, Banyuasin. Karena keterbatasan alat dan fasilitas yang tidak memadai maka dirujuk ke RSUD Siti Fatimah
“Berbekal surat rujukan dari Puskesmas, kami bergegas berangkat ke RSUD Siti Fatimah. Sekira pukul 13.00.Wib nenek di terima di ruangan IGD, tapi belum mendapatkan tindakan serius dari pihak Rumah Sakit,” ujar Santi kepada beberapa wartawan, Rabu (11/03/2026).
Santi menjelaskan, untuk mendapatkan tindakan yang lebih serius terhadap neneknya, ia diarahkan oleh pihak RSUD Siti Fatimah agar menyetorkan deposit terlebih dulu sebesar Rp10 juta, dengan alasan karena neneknya harus di operasi dan merupakan korban kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Singkat waktu, setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, akhirnya keluarga pasien membayar uang DP Rp5 juta kepada RSUD Siti Fatimah agar bisa mendapat tindakan medis, dalam hal ini agar Batin Nanggem bisa segera di operasi.
Akan tetapi sangat disayangkan, selama dua hari terbaring di RSUD Siti Fatimah, sekira pukul 01.00 Wib Batin Nanggem akhirnya wafat dan di semayamkan di kampung halamannya didaerah tulang bawang, Lampung.
Saat beberapa awak media mengkonfirmasi pihak RSUD Siti Fatimah, terkesan saling lempar.
Hingga beritanya diterbitkan, pihak RSUD Siti Fatimah sampai sekarang belum bisa memberikan keterangan resmi.
(CH)






