Pali, Girpos.com — Jum’at, (01/07/2025), Pipa milik PT Pertamina yang berlokasi di Talang Gas Dusun 3 Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali sangat memprihatinkan.

Terlihat pipa milik PT Pertamina yang berada di atas jalan umum tersebut melintang di atas badan jalan, Diduga tidak memiliki Sefti untuk keselamatan masyarakat. dimana nantinya dapat menyebabkan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur pipa, yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merujuk ke Pasal 60. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH, untuk pemasangan Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997. Tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.
Hal ini disampaikan oleh Efriadi penguna jalan, Yang mana setiap pengendara yang lewat, bahwah pipa milik Pertamina itu telah melanggar peraturan pemerintah dikarenakan Pipa ini melintang bertahun di jalan umum, simpang 4 Talang Gas Setuntung, Namun tidak kunjung di perbaiki, Hingga setiap musim hujan tiba banyak pengendara yang tergelincir.
”Pipa ini melintang bertahun di jalan umum, dimana pada saat hujan banyak kendaraan Masyarakat yang lalu lalang tergelincir akibat kurangnya perbaikan pada akses jalan sehingga dapat mengancam keselamatan pengendara serta meminta kepada pihak Pertamina segera melakukan penanaman pipa tersebut untuk kelancaran penguna jalan,’Unjarnya.
Dikarenakan laein pipa ini sudah berada di atas permukaan jalan umum yang isinya gas & oil aktif, sangat bahaya jika jika terus menerus di lewati kendaraan akan bisah putus di antara sambungan pipa dikarenakan pipa tersebut bertekanan tinggi,”Tutupnya.
Sejak berita ini diterbitkan, Humas PT.Pertamina Belih terhubung untuk di Confermasi.
(Red)






