Asahan// 26-06-2025 –Girpos.com
Satlantas Polres Asahan diduga memungut biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp450 ribu dan SIM A Rp 650, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan.
Dugaan pungutan liar ini terungkap setelah seorang pria berinisial J asal Ujung padang Simalungun,memberikan kesaksian kepada awak media.
“Ya lumayan mahal sih bang untuk SIM C, tadi dikenakan Rp450 ribu.Untuk A nya Rp 650 ribu,untuk kedua Sim yang dibayar Rp 1.2 juta,Langsung dibuatkan SIM-nya, nggak ada tes mengemudi lagi,” ujar pria tersebut kepada wartawan, Selasa(24/06/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di kantor Satlantas Polres Asahan, Sumatera Utara.J tersebut mengaku proses pembuatan SIM C dan A dilakukan tanpa mengikuti ujian praktik, hanya membayar sejumlah uang dan langsung mendapatkan SIM.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi pembuatan,adalah Rp100 ribu, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang biasanya berkisar Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Dengan demikian, total biaya sah pembuatan SIM C seharusnya tidak lebih dari Rp200 ribu.
Dugaan pungutan ini melibatkan oknum di lingkungan Satlantas Polres Asahan. Hingga berita ini diturunkan, Kanit Regident Satlantas Polres Asahan, IPDA Riky, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Mengapa Hal Ini Menjadi Sorotan?
Praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan berpotensi melanggar hukum. Pungutan di luar ketentuan resmi bisa dikategorikan sebagai pungli dan dapat dikenai sanksi pidana maupun etik.
Publik berharap Polda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli ini.Jika terbukti, penegakan disiplin dan hukum terhadap oknum yang terlibat harus dilakukan secara transparan.
( Tim )