Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!
Medan/Girpos.com
Pembangunan kafe mewah di lokasi bekas Pasar Aksara yang terbakar memicu kemarahan masyarakat. Proyek yang telah mencapai 85% penyelesaian ini diduga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku .
Lebih mengejutkan lagi, pemilik kafe diduga kuat merupakan seorang pejabat Pemerintah Kota Medan yang memiliki kedekatan dengan pejabat lainnya.
Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Lubis, dalam pernyataan kerasnya hari ini mengecam tindakan keras tersebut . “Ketiadaan PBG adalah pelanggaran nyata! Siapapun pemiliknya, apalagi jika seorang pejabat, harus ditindak tegas tanpa memandang bulu!” tegas Lubis. 05/05/2025 dikantor DPP LSM TKN .
Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Lubis juga menggali pengelolaan lahan milik Pemko Medan yang berada di lokasi tersebut dan dikelola oleh PUD Pasar Medan. “Bagaimana bisa tanah milik Pemko justru dikelola untuk kepentingan pribadi? Ini menimbulkan kualitas buruk dan harus diusut tuntas!” serunya.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran yang jelas terhadap UU ini, yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.
– Peraturan Daerah Kota Medan tentang IMB: Peraturan daerah yang mengatur tentang IMB juga diduga dilanggar.
– Potensi Pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Ketidaktransparanan dalam proses pembangunan dan dugaan keterlibatan pejabat menimbulkan potensi pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
TKN KOMPAS NUSANTARA telah melayangkan surat kepada Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan, menuntut transparansi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini.
Publik menuntut agar kasus ini diselesaikan secara menyeluruh dan para pihak yang bertanggung jawab memproses secara hukum. Ketidakpatuhan terhadap peraturan dan dugaan keterlibatan pejabat menyebabkan keputusan keras bagi upaya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kota Medan. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat .
BT






