Berita Daerah

Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

57
×

Pembangunan Rumah Negara tipe D dan E pada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tahun Anggaran 2024 diduga Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Ketapang, SniperNew.id – LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA daerah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat akan melaporkan pengadaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan rumah negara tipe D dan E pada kantor imigrasi kelas II non TPI yang diduga Mangkrak, Jum’at (10/1)2025).

Pengadaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan rumah negara tipe D dan E pada kantor imigrasi kelas II non TPI tahun anggaran 2024 dilaksanakan CV.Teknika Kontruksi, sumber dana tahun anggaran 2024.

“Menurut informasi anggarannya sebesar Rp.1,8 Milyar waktu pelaksanaan 105 hari kalender sekarang sudah 2025 belum juga kunjung selesai sudah jelas,” kata DPC LAKI Ketapang.

“Hal ini sudah melanggar aturan teknis kerja dan juga menjadi pertanyaan wartawan maupun LSM di daerah kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” katanya.

BACA JUGA  Kabag SDM Polres Wonogiri AKP Marwanto SH,MH, Pimpin Pengamanan Misa Minggu

“Dimana kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan rumah negara menggunakan tanah timbunan, diduga tidak memakai izin galian C menurut informasi dari rekan-rekan awak media maupun LSM mereka mengambil tanah timbunan galian C jenis latrit yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumberblokasi yang tidak mengantongi izin galian C tanah latrit,” imbuhnya.

“Ada dugaan tanah latrit yang digunakan untuk timbunan di proyek pengadaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan rumah negara tipe D pada kantor imigrasi kelas II non TPI kabupaten Ketapang adalah ilegal saya sudah menanyakan kepada semua pemegang izin galian C tanah latrit yang ada di kabupaten Ketapang,” terang DPC LAKI.

“Mereka mengatakan, bahwa tidak ada kontrak kerjasama timbunan di proyek tersebut, menurut kabar mereka menggunakan tanah di daerah kabupaten Sukadana, pembeli dan penjual hukumnya sama itu ada pasal dan undang undang yang sudah ditentukan,” ucap DPC LAKI Llaskar Anti Korupsi Indonesia.

BACA JUGA  TNI-Polri Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah dari Kementrian Pangan di Wilayah Kecamatan Karanganyar

Penulis: Jumadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *