Berita InvestigasiBerita Kriminal

Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karoke Bernyanyi Di Facebook.

104
×

Polres Sergai Melaksanakan 5 Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Saat Live Karoke Bernyanyi Di Facebook.

Sebarkan artikel ini

Sergai..Girpos.com

Kasus pembunuhan Hertalina Simanjuntak oleh suaminya, Agus Herbin Tambunan, yang berlangsung di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kembali disorot melalui rekonstruksi kejadian dengan lima adegan yang digelar pada Rabu (18/12/2024). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 November 2024, saat korban tengah melakukan karaoke live di media sosial bersama keluarganya.

Dalam Rekonstruksi yang digelar adekan pertama hinga ke lima menunjukkan bahwa pelaku secara perlahan mendekati korban sebelum melancarkan serangan dengan lima tusukan menggunakan pisau. Korban mengalami luka di perut, payudara, dan tangan kiri, yang mengakibatkan kematiannya di tempat. Rekonstruksi disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian malam itu, sementara keluarga korban hanya dapat berteriak histeris tanpa mampu menghentikan aksi pelaku.

BACA JUGA  Sebulan Buron, Pencuri Padi Berhasil Ditangkap Saat Pulang Kerumah

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang, menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan. Pelaku mencurigai korban masih berhubungan dengan mantan suaminya. Polisi telah menangkap Agus Herbin Tambunan di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, sehari setelah kejadian, yaitu pada 3 November 2024. Barang bukti berupa pisau milik korban, yang biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari, turut diamankan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang ancamannya 7 hingga 15 tahun penjara. Rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat bukti dalam persidangan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

BACA JUGA  Pencuri Mobil Dibekuk, Terungkap Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

Rekontruksi dihadiri oleh saksi-saksi yakni, Noni Royana Simanjuntak, FriskaFriskawati Melani Tahunan (adik ipar korban), Parlindungan Tambunan (adik tersangka), Boy Edu Edison Simanjuntak (Adik Korban).

Penulis : Bastian Tampubolon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *