Berita Daerah

Pupuk Subsidi Jadi Keluhan Petani Desa Simpang Datuk

954
×

Pupuk Subsidi Jadi Keluhan Petani Desa Simpang Datuk

Sebarkan artikel ini

TANJUNG JABUNG TIMUR, GirPos.com – Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, yang mana desa tersebut menjadi salah satu Lumbung Pangan provinsi Jambi, yang seharus nya menjadi proritas dalam.segala hal untuk meningkat kan hasil panen yang melimpah, namun sangat di sayangkan beberpa petani masih megeluhkan Tingginya harga pupuk subsidi yang mencapai sekitar Rp 145.000 per sak, isi 50 kilo gram, yang sampai kepetani desa Simpang Datuk, Minggu (07/4/2024).

Dalam peraturan Mentri Pertanian No 49 Tahun 2020 Harga Ecer Tertinggi ( HET) Pupuk Urea Rp 2.250 per kilo gram, per sak 50 kg, Hanya Rp 112.500.
Pupuk ZA Rp 1.700, perkilo gram, per sak 50 kg Rp 85.000. Pupuk SP-36 Rp 2.400 per kilo gram, Rp 120.000 per Sak.
Pupuk NPK Phonskah Rp 2.300 per kilo gram, Rp 115.000 per sak 50 kg. Pupuk Petroganik Rp 800 per kilo gram, Rp 40.000 per sak.

Dalam penyapaian Petani Desa Simpang Datuk sangat megeluhkan HET Pupuk Subsidi yang mencapi Rp 145.000 per sak, dan juga terjadi nya keterlambatan datang nya Pupuk subsidi yang menjadi kebutuhan pokok petani padi yang ada di desa tersebut.

Saat di mintai keterangan melalui via WhatsApp 07/04/2024, salah satu Petani menyanpai keluhan nya.

“Kacau nian harga Pupuk subsidi di Simpang Datuk ni pak, Urea sampai Rp 145.000 per sak, padahal kita tau harga pupuk tu, Tolong lah pak di terbitkan, biar ada perubahan. Ucap nya. Sambil mengirimkan foto nota pembelian Pupuk Sebsidi.

Kalau ketersedian Pupuk bagai mana pak?

“Ada keterlambatan kemarin ni, seharus nya ful kita mupuk nya ini di kurangi. Tutup Petanai yang tidak di publikasikan nama nya.

Untuk mencari informasi lebih lanjut awak media melakukan pertanyaan melalaui sambungan telfon celuler, ke salah satu penyalur pupuk subsidi yang ada di kecamatan Nipah Panjang. Beliau mejelaskan bawah Harga HET pupuk subsidi dari jaman bahulak tidak bisa kita ikuti regulasi dari pemerintah karna ada beberpa biaya yang kita penuhi salah satu nya upah buruh, dan kalau maslah keter lambatan, banyak faktor terutama maslah infraksuktur yang buruk. Ucapap nya. ( Salaming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top