PANGKALPINANG, GirPos.com – Tersangka Franki bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atas dugaan tipikor melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023.
Diketahui pemanggilan pertama selaku tersangka pada tanggal 14 Maret 2024. Selanjutnya atas permintaan Franki sendiri melalui penasehat hukum- diundur pada Rabu, 20 Maret 2024.
Menariknya ternyata Franki tetap saja mangkir. Parahnya mangkir tersebut tanpa disertai alasan apapun.
Akhirnya tak pelak Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono mengingatkan supaya Franki sebagai warga negara yang baik untuk patuhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Bila patuhi proses penegakan hukum yang berlaku menurut Asep penyidik pun akan bijaksana. Sehingga tak perlu melakukan penangkapan paksa seperti yang pernah dilakukan kepada tersangka cukong timah Belinyu tak lain Ryan Susanto anak Sung Jauw als Ajaw beberapa waktu lalu.
Dimana Ryan diciduk di tengah jalan antara kampung Cit dan Sungailiat guna menuju bandara Depati Amir.
“Kita pantau terus keberadaan tersangka. Bila tak kooperatif tentu langkah tegas atas nama hukum akan kita tempuh,” tegas jaksa nomor satu di Bangka Belitung.
Penasehat hukum dari tersangka Franki yakni Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta, Franki saat pemanggilan awal yang lalu sempat membocorkan keberadaan klienya di Jakarta. Klienya disebutkan sakit sehingga butuh istrahat.
“Kita meminta agar pemanggilanya diundur,” tukasnya.
Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara dalam pusaran perkara mencapai Rp 20 milyar. (Red).