KAJEN Girpos.com- Dua tersangka telah ditetapkan oleh Kajaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 – 2021 dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dua tersangka adalah TS yang menjabat sebagai sekretaris dan inisial B selaku bendahara.
Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dengan dua alat bukti yang cukup dan dari hasil perhitungan oleh ahli telah merugikan negara kurang lebih 535 juta rupiah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan, salah satu tersangka yang berprofesi sebagai ASN tidak akan mendapat pendampingan dari kasus KONI. Fadia menyatakan hal itu usai melaksanakan agenda penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/02/2024) di aula Lt. 1 Setda Kabupaten Pekalongan.
” Yang berstatus ASN, itu sedang diurus kok, mungkin pensiunnya, itu mungkin yang dilakukan hanya itu. Tidak ada pendampingan hukum, semua biar berjalan dengan apa adanya saja”, kata Fadia.
Padahal sebelumnya, seperti di kutip dari laman radarpekalongan.disway.id (25/02/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar mengatakan, satu tersangka dengan inisial TS yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus yang dihadapinya.
“Insya Allah kami lakukan pendampingan terhadap beliau mas, sudah kami koordinasikan dengan dinasnya juga,” kata Sekda.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan setiap kasus yang ditangani dan untuk menentukan tersangka harus mempunyai dua unsur alat bukti. Feni mengungkapkan saat ini masih terus akan dilakukan pendalaman. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Pendalaman-pendalaman sudah kita peroleh, tersangka baru kita temukan dua. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, cuma kita tidak bisa menyebutkan di sini karena kita juga masih penyidikan. Masih berlanjut, tidak bisa kita sebutkan di sini”, pungkas Feni. (Mbah Yanto)