Palembang # Girpos.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (06/02/24.
Kepada awak media Ketua Lembaga PST, Dian menyampaikan, guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:
– Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di pinggiran bantaran sungai musi Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, senilai Rp.1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.
2. Nomor 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, pembangunan rumah untuk relokasi rumah di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.
3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan dari Jalan Negara Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.
4. Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Jadi (B.2) SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27; yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.
5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp.19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip
– Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
6. Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00,- di lingkungan Dinas Kesehatan.
7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.238.383.311,056,00; di lingkungan Dinas PUPR.
8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00; di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos).
11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00; di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura
13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.
14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.Α 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di Dinas Lingkungan Hidup.
15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, Τ.Α 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00; di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).
16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00; di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00; di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.
18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan (PU).
19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Maka, dalam hal ini Lembaga PST menuntut untuk segera:
1. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta dilakukan telaah guna penyelidikan terkait indikasi KKN pada pekerjaan konstruksi dan realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 yang telah disebutkan.
2. Meminta Kajati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas (Kadis) terkait, serta semua pihak yang diduga terlibat untuk bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan tersebut guna diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data terkait penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.
“Sebagai kontrol sosial Lembaga PST akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas”, jelas Dian tutup pembicaraan.
(Cha)