Berita Hukum

Dalam Perkara TPK dan TPPU Seseorang Harus Diperiksa, Begini Keterangannya!

70
×

Dalam Perkara TPK dan TPPU Seseorang Harus Diperiksa, Begini Keterangannya!

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi [doc photo istimewa/Net]

JAKARTA, GirPos.com – Senin 29 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, menerangkan sebagai berikut.

“Memeriksa Satu (1) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022,” terangnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu ARS selaku Sekretaris PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

BACA JUGA  5 Saksi Terkait Perkara PT Sigma Cipta Caraka Diperiksa Kejagung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *