Berita Hukum

DPO Terpidana Satu ini Diamankan Tim Tangkap Buronan Kejagung

108
×

DPO Terpidana Satu ini Diamankan Tim Tangkap Buronan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Keterangan, Bertempat di Hotel Aryaduta Jln. Garnisun 1 No. 8, RT 5, RW 4, Semanggi, kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan Kejagung Amankan DPO, Doc Photo: (Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Bertempat di Hotel Aryaduta Jln. Garnisun 1 No. 8, RT 5, RW 4, Semanggi, kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (26/1/2024), Sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sesuai Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972, Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung
Bahwa Jasmine Donabel merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan,” terang Kapuspenkum melalui keterangan tertulisnya yang diterima ini hari.

BACA JUGA  Tim Penyidik Kejagung Lakukan Penahanan Terhadap Enam Tersangka dalam Perkara ini

Lebaran hblanjut diterangkannya, Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO A/n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.

“Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Kapuspenkum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *