Example 728x250
Berita Hukum

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Lakukan Perampasan Aset

81
×

Pusat Pemulihan Aset Berhasil Lakukan Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana, (doc photo Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana (BENNY TJOKROSAPUTRO) berupa 1 (satu) buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, Jumat (26/1/2024).

Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Terpidana (BENNY TJOKROSAPUTRO).

Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

BACA JUGA  Sembilan Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand.

Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana (BENNYTJOKROSAPUTRO) ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana (BENNY TJOKROSAPUTRO).

BACA JUGA  Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset yang bersangkutan dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.

BACA JUGA  Lima Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejagung

Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250