Berita Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Komoditas Timah

377
×

Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Seperti diterangkan Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), bahwa memeriksa Empat (4) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Selasa (9/1/24).

“Sebagai saksi-saksi, yaitu: R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, TA selaku Owner CV Venus Inti Permata dan AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020,” ungkapnya.

EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top