Example 728x250
Berita HukumJaksa Agung RI

Berdasarkan Restorative Justice Tuju Pengajuan Disetujui

181
×

Berdasarkan Restorative Justice Tuju Pengajuan Disetujui

Sebarkan artikel ini
Gambar [JAM-Pidum], Dr. Fadil Zumhana, doc photo: [Puspenkum/GirPos]

JAKARTA, GurPos.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum [JAM-Pidum], Dr. Fadil Zumhana menyetujui Tuju (7) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa [9/1/2024].

Didalam keterangan yang diterima, GirPos ini hari, menerangkan sebagai saksi-kasi, yaitu, Tersangka Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

BACA JUGA  JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ujang Rohidik bin [Alm] Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tersangka Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

BACA JUGA  Empat Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya Diperiksa Kejagung

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 [Lima] tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan [SKP2].

“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum. [iskandar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250