Berita Kriminal

Seorang Pelaku Simpan Sabu 6,30gram di Bangka Selatan Diamankan Polda Babel

496
×

Seorang Pelaku Simpan Sabu 6,30gram di Bangka Selatan Diamankan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Potret seorang penyalahguna Sabu berhasil diamankan Polisi, doc photo: [Polda Babel/GirPos]

BANGKA BELITUNG, GirPos.com – Pada Rabu 27 Desember 2023, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Kamis (4/1/2024).

Pelaku yang diamankan yakni seorang Pria berinisial AS berusia 30 Tahun asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

“Pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes, Pol. Jojo Sutarjo, Kamis pagi.

Gambar Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, doc photo: [istimewa/Polres Babel/GirPos]

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba.

Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang berada dirumahnya.

BACA JUGA  Kejati Sulawesi Selatan Tetapkan Dan Tahan TSK TY Dugaan Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makasar

Setelah diamankan, lanjut Jojo, Tim melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 1 buah wadah minyak rambut warna hitam biru yang didalamnya berisikan 30 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Total yang diamankan dari tangan pelaku yakni narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram,” lanjut Jojo.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan 1 Unit Handphone milik pelaku AS.

Sementara itu, usai diamankan Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukaskas Jojo. (Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *