Berita Hukum

Diduga Hasil Tidak Sah, Tim Penyidik Sita 17 Keping Logam Mulia 1.700 Gram

153
×

Diduga Hasil Tidak Sah, Tim Penyidik Sita 17 Keping Logam Mulia 1.700 Gram

Sebarkan artikel ini
Gambar barang bukti penyitaan, doc photo: (Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 28 Desember 2023, telah melakukan Penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Jumat (29/12/23).

Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram), yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah.

Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. (red)

BACA JUGA  Terus Berjalan, Terkait Perkara Komoditi Emas Kejaksaan Agung Periksa Satu Orang Saksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *