Berita HukumJakarta

Kejari Jakarta Timur dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Tersangha Perkara Perpajakan

359
×

Kejari Jakarta Timur dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta Terima Pelimpahan Tersangha Perkara Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Gambar Tersangha Perkara Perpajakan, Doc photo: [Puspenkum/Kejari Jakarta Timur]

JAKARTA, GirPos.com – Melalui keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur menyampaikan, bahwa Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan an Tersangka (Ferry Arfan), Rabu [28/12/2023].

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti [Tahap II] bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an,” terangnya.

Tersangka (Ferry Arfan) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019 Desember.

“Bahwa tersangka (Ferry Arfan) selaku Direktur PT. EUCON TRANSCO MANDIRI diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.10.011.387.056,- (sepuluh milyar sebelas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019 Desember,” terang kepala seksi inteljen.

Bahwa Tersangka (Ferry Arfan) diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama Tersangka Feery Arfan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,” tutupnya. [red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top