TAPTENG, GirPos.com – Sebagai tugas pokok Pj, kepala daerah kabupaten Tapanuli Tengah [Tapteng] Provinsi Sumatra Utara [Sumut] untuk menjalankan roda pemerintahan. Juga ikut serta mengawasi segala bentuk hal pembangunan di berbagai sektor pada daerah yang dia pimpim, Senin (25/12/2023).
Dikatakan salah satu Nara Sumber ASN yang ada di Dinas Kesehatan yang engan disebutkan namanya mengatakan, bahwa PJ Bupati, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., begitu dekat bersama bawahannya yang humanis, merangkul berbagai media menerima imfo berharga dari segenap ASN bawahannya serta media salah satu penyambung imformasi sekabupaten Tapteng.
“Tindak lanjut atas imformasi yang diterima Pj Bupati, indikasi dugaan korupsi di Tapteng, buat koruptor serta kroni-kroninya kebakaran jenggot, kepanasan diruang “AC” temuan kasus ini sudah ditangani pihak kejaksaan tinggi Sumatra Utara,” ujar ASN Dinas Kesehatan [nama dirahasiakan].
Ia menambahkan, Satu bukti keberhasilan Dr. Sugeng Riyanta, S.H., ungkap kasus dugaan korupsi Dana Operasional kesehatan di Dinas Kesehatan Tapteng bersumber imfo dari kalangan ASN-nya sendiri.
“Terkait potongan dana operasional kesehatan menuju angka 50% di 24 Puskesmas se kabupaten Tapteng diduga pungutan liar [pungli],” imbuh ASN.
Impormasi diperoleh media GirPos Tapteng [nama narasumber yang dirahasiakan] pada beberapa hari lalu dikatakan narasumber yang dapat dipercaya bahwa, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara [Kejatisu], memanggil delapan orang ASN pegawai Dinas Kesehatan Tapteng guna di mintai keterangannya, Terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pemanggilan ke delapan orang ASN dari dinas kesehatan tersebut berdasarkan surat Kejatisu No :B-1788/L.2.5/Fd.2/12/23. hal : surat biasa disertai delapan surat lampiran yang ditujukan melalui Sekertaris Daerah [sekda] kabupaten Tapteng,” kata Sumber.
Dikatakan narasumber, bahwa diperkuat dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara No: Print -/59 L.2/Fd/12/2023 ter tanggal 18 des 2023. Surat pemanggilan itu ditanda tangani langsung. “An.cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, S.H,” tutur sumber terpercaya. [Jon Mario Purba]






