Berita Nasional

Polri Maksimalkan Tilang Elektronik Selama  Hari Libur Natal Tahun Baru

161
×

Polri Maksimalkan Tilang Elektronik Selama  Hari Libur Natal Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Doc photo tibratanews.polri

JAKARTA, GirPos.com – Korlantas Polri akan meningkatkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Sabtu (16/12/2023).

“Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual,” ungkap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, S.I.K. dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dikutif tibraranews.polri pada Jumat 15 Desember 2023.

Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Nataru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan.

“Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual, Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE,” ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi.

BACA JUGA  Ketua DPC PDIP Parepare Klarifikasi Terkait Dugaan Penembakan Mobil Miliknya

Pada rapat dengar pendapat di DPR RI, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board. Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.

Kabagops Korlantas Polri menambahkan bahwa Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE. Meski keberadaan kamera ETLE belum banyak, namun dengan segala keterbatasan yang ada, ETLE sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

BACA JUGA  Klarifikasi, Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran tidak Benar

“Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga apa namanya tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE,” ungkap Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Sementara itu, untuk pengendara yang Terkena Tilang Elektronik Selama Nataru dapat mengurus di kantor Polisi setempat. Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan Tahun Baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.

“Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan,” ungkap Kombes. Pol. Eddy Djunaedi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *