Example 728x250
Berita HukumPalembang

Merasa Tidak Bersalah, Rori Fadli Laporkan Balik Aminudin Alias Kumbang Ke Polrestabes Palembang 

98
×

Merasa Tidak Bersalah, Rori Fadli Laporkan Balik Aminudin Alias Kumbang Ke Polrestabes Palembang 

Sebarkan artikel ini

Palembang # Girpos.com  – Terkait pemberitaan di salah satu media online mengenai Aminudin alias kumbang melaporkan Rori Fadli, SH ke Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/B/2714/XII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 1 Desember 2023 terkait penipuan proyek fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Selasa (12/12/23), Budi Satriawan, SH selaku kuasa hukum dari saudara Rori Fadli, SH menjelaskan kepada awak media, kalau dikaji kronologi dari pemberitaan dan pernyataan dari saudara Rori Fadli, SH. ternyata saudara Rori Fadli, SH merupakan korban atas kejadian ini. Dimana kejadian tersebut Rori Fadli, SH merupakan perpanjangan tangan atau menjembatani antara kedua belah pihak dari Saudara Aminudin alias Kumbang dengan Joko Susilo.

“Disini Rori Fadli ini termasuk sebagai korban ya’, karena dia hanya menjembatani antara Joko Susilo dengan Kumbang”, ujar Budi Satriawan.

BACA JUGA  Dugaan TPK PT Duta Palma Korporasi Seseorang Diperiksa Kejaksaan Agung, Terus Simak!

Sebelum pertemuan antara kedua belah pihak antara Aminudin dengan Joko Susilo, Rori Fadli, SH memberikan arahan kepada Aminudin selaku calon kontraktor penerima proyek. Dimana Rori Fadli, SH menyampaikan kepada Aminudin jangan mudah percaya terlebih dahulu, alangkah baik nya di check dulu ada atau tidak nya proyek tersebut .

“Rori Fadli tidak mengetahui kalau ada kesepakatan antara Kumbang dengan Joko Susilo, apalagi terkait transfer uang, Rori Fadli sama sekali tidak mengetahui akan hal itu”, jelasnya.

Tanpa sepengetahuan dari saudara Rori Fadli, SH. Kedua bela pihak telah melakukan kesepakatan dalam kesanggupan pengadaan proyek tersebut. Dimana Aminudin alias kumbang telah mentransfer Down Payment (DP) sebanyak dua (2) kali ke rekening Joko Susilo secara dua (2) tahap yaitu yang pertama (1) dengan nominal uang sebesar Rp. 22.000.000 yang ke dua (2) dengan nominal yang sama yakni Rp. 22.000.000.

BACA JUGA  DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Peringati Hari Buruh Internasional (May Day) Dengan Bagikan Sembako Kepada Korban PHK

Di samping itu juga ada Bapak Ical Nursalim selaku pakar hukum menyampaikan kepada awak media, suatu kejadian aneh tapi nyata atas kejadian Aminudin alias kumbang yang melaporkan Rori Fadli, SH.

Aminudin alias kumbang telah membuka jati dirinya sebagai mafia proyek yang mana dalam Gratifikasi Tindak Korupsi dengan melaksanakan Fee Proyek yang jelas melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal ayat 1 KUHP. Kedua (2), berdasarkan kronologi alur ceritanya.

Selanjutnya, Joko Susilo juga telah merugikan Aminudin alias kumbang dimana kalau di laksanakan proses Penyidikan dan Penyelidikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) melalui tracking Rekening Bank dan OJK itu bisa terbukti secara nyata dan fakta.

BACA JUGA  Tercium Adanya Dugaan Indikasi KKN di Beberapa Instansi Pemerintah PB.FRABAM Lapor Ke Kejati Sumsel 

“Saudara Rori Fadli, SH juga bisa menuntut balik atas pencemaran nama baik, karena sekarang ini dirinya merupakan (Rori Fadli, SH) sebagai korban”, ucap Ical.

“Kesepakatan antara kedua belah pihak yang didasari atas kemufakatan mereka, tanpa diketahui oleh saudara Rori Fadli, SH, tapi menurut kacamata saya, sekarang ini lagi adanya pesta demokrasi rakyat yang digelar lima (5) tahun sekali, dimana kita ketahui bahwa, saudara Rori Fadli, SH ini merupakan salah satu kandidat calon legislatif DPRD Kota Palembang, sehingga bisa di simulasikan bahwa adanya seseorang yang ingin menjatuhkan saudara Rori Fadli, SH “, pungkas Ical Nursalim akhiri pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250