Berita HukumJaksa Agung RI

Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

235
×

Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Sebarkan artikel ini
(Gambar ilustrasi/Doc Net)

JAKARTA, GirPos.com – Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangannya menyatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, Senin (11/12/2023).

“Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:
FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 – 2020,” terang Kapuspenkum.

Dan selanjutnya ia terangkan inisial AMS selaku Staf Keuangan, Invoice, Penagihan PT Bukaka, dan AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka dan I selaku Engineer PT Bukaka.

BACA JUGA  Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Kejaksaan Agung Gelar Bazar Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24 Tahun 2024

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.”

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (red)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *