MUARA ENIM, GirPos.com – Buntut dari aksi damai yang digelar pada 28 November 2023 bulan lalu terkait sengketa lahan tanah diluar HGU sekitar 160 Ha, ahirnya warga masyarakat Desa Suka Dana, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim dan pihak PT R6B mengadakan musyawarah tertutup di ruang aula kantor kecamatan, Kamis (7/12/2023).
Pada kesempatan itu, Ketua BPD Desa Suka Dana selaku perwakilan warga masyarakat mempertanyakan masalah tanah dan sertipikat yang diduga dimiliki oleh orang pribadi. sehingga masyarakat merasa dirugikan.
“Selanjutnya mengenai uang Plasma, masyarakat meminta agar dana Plasma jangan dibagikan sebelum persoalan dan sengketa ini diselesaikan. dan masyarakat meminta agar pihak PT R6B jangan melakukan aktivitas di tanah yang sengkata atau yang di luar HGU, dan jangan salahkan masyarakat apa bila terjadi (apa-apa),” Ketua BPD.
Sementara, kepala Desa Suka Dana iya menyampaikan hasil musyawarah tertutup yang di laksanakan di kantor camat tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.
“Bahwasanya pihak PT bersedia memberikan kompensasi pembagian dengan nominal Rp.350, 000,000 pertahun dari hasil pembagian lahan yang di luar HGU, namun angka tersebut belum pinal,” kata Kades.
Perwakilan dari Kapolres Muara Enim, Kapolsek Sungai Rotan, perwakilan dari koramill 404_01 Gelumbang, perwakilan dari pihak PT R6B, Camat Sungai Rotan, kepala Desa Sukadana dan BPD serta tokoh masyarakat. (Teguh)