PESAWARAN, GirPos.com – Seorang Wartawan online “Lintas Media” bernama Antoni Bin Mat Saleh babak belur di pukuli seorang oknum preman dirumah kediamanya hari Sabtu 02/12/2023, pada pukul 09.00 Wib, di Desa Maja, kecamatan Marga Punduh, kabupaten Pesawaran.
Hal itu di sampaikan Antoni di hadapan sejumlah awak media yang sedang menjenguk dirinya di ruang rawat inap Puskesmas Padang Cermin, Selasa ( 05/12/2023 )
“Awal kejadiannya pagi itu sekitar jam 09.00 mau berangkat ke pamindangan mau ke tempat nenek saya, cuman saya lewat jalan tengah mampir di tempat rumah ibu saya dulu, setelah sampai didepan pintu rumah ibu saya, motor saya, saya berhentikan, tiba-tiba si pelaku ini dia membonceng anaknya mungkin dari sekolahan,” terangnya.
Lebih lanjut Antoni menceritakan, pada saat itu dari arah belakang saya, pelaku agak sedikit ngegas motornya, namun tidak saya pedulikan. dia jalan lurus saya ngikutin dari belakang karena memang saya mau ke rumah Alfandi teman saya mau ngajak dia main ke pemindangan.
“Setelah nyampe di Sukajaya di rumah Arfandi saya teleponlah terlebihdahulu Arfandi tapi tidak nyambung,” kata Antoni.
Lalu Antoni menambahkan, Rupanya pelaku ikut berhenti dan menghampiri saya kemudian bertanya kepada saya, maksud kamu apa seperti yang tidak suka sama saya.
“Saya balik bertanya kebencian kamu dengan saya apa,
langsung pelaku mau nyekek, saya tangkis, dia nempeleng, saya tangkis, lalu keluarlah teman saya si Alfandi dari rumahnya memisahkan kami berdua, saya langsung pulang,” Ungkapnya.
Antoni juga menceritakan tentang ancaman pelaku terhadapnya pada saat itu, Kemudian pelaku bicara tunggu saya di sini. “Namun saya tidak meladeni saya pulang masuk ke dalam rumah. tiba-tiba si pelaku sudah masuk ke dalam rumah saya mengucapkan assalamualaikum, kemudian pelaku langsung mencengkram tangan saya dan meninju muka saya. saya berusaha menangkisnya namu saya terjatuh. pelaku terus memukuli saya berkali kali,” Kata Antoni menuturkan perbuatan pelaku di hadapan sejumlah awak media.
Menurut korban (Antoni) setelah terjadinya peristiwa pemukulan tersebut kemudian dirinya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Cermin, untuk minta keadilan agar pelaku di proses secara hukum. di ketahu, pelaku pemukulan terhadap ANTONI Bin Mat Saleh (Wartawan Online Lintas Media) adalah berinisial (USP) Warga Desa Tajur Kecamatan Marga Punduh.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Tim)