Berita DaerahPekalongan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dorong Netralitas ASN dalam Pertemuan Umum di GPU Kajen

100
×

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dorong Netralitas ASN dalam Pertemuan Umum di GPU Kajen

Sebarkan artikel ini
Gambar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mendorong Netralitas ASN, (doc photo: istimewa)

PEKALONGAN, GirPos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengadakan pertemuan umum di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen hari ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM, Wakil Bupati H. Riswadi, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kajen beserta jajarannya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh sebanyak 272 kepala desa se-kabupaten Pekalongan dan 19 Camat se-kabupaten Pekalongan yang diundang untuk hadir dalam acara ini. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas isu-isu terkait penegakan hukum dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Pekalongan. Dalam pertemuan umum yang diadakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menekankan pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Fokus utama pertemuan ini adalah mendorong ASN untuk menjaga independensi dan tidak memihak dalam konteks politik dan kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Posko Banjir Bandang Wangandowo Tergenang Air Karena Hujan Deras, Polres Pekalongan Lakukan Evakuasi

Netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi agar pelayanan publik dapat berjalan dengan adil dan transparan. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyadari bahwa ASN memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kajen menekankan bahwa ASN harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tanpa memihak kepada pihak manapun. Netralitas ASN menjadi landasan dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye atau mendukung calon tertentu. ASN harus tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Diklat Satpam Gada Pratama Angkatan 11 Tahun 2023 Polres Pekalongan Dibuka, 37 Siswa Ikut Ambil Bagian

Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman dan arahan kepada ASN mengenai pentingnya netralitas dalam menjalankan tugasnya. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berharap agar pesan ini dapat disampaikan kepada seluruh ASN di wilayah kabupaten Pekalongan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pribadi.

Dengan mendorong netralitas ASN, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari intervensi politik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada kepentingan publik yang lebih luas.(Mbah yanto)


 

BACA JUGA  Puncak Arus Balik Tahun Baru di Jateng Terlewati, 38 Ribu Kendaraan Melintas di GT Kalikangkung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *