PEMATANG SIANTAR, GirPost.com – Orang nomor satu di Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA turut hadir rangka pemusnahan berbagai barang bukti dari putusan pengadilan Pematang Siantar berkekuatan hukum tetap (Ikracht) oleh Kejaksaan Negri Kota Pematang Siantar di Jalan Sutomo Kota Siantar Sumatra Utara, Selasa (28/11/23).
Disela sela kegiatan tersebut,wali Kota Pematang Siantar”dr Susanti, sampaikan kata sambutannya.
“Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mengapresiasi pemusnahan dari berbagai barang bukti berupa sitaan tindak kejahatan para pelaku kejahatan ataupun pelanggaran hukum di Kota Pematang Siantar.
Tidak sampai disitu saja, dia juga menyampaikan ucapan terimakasihnya pada segenap jajaran aparat penegak hukum (APH) di Kota Siantar, keseriusannya menjalankan tugas pokok termasuk pemberantasan segala bentuk kejahatan, pelanggaran hukum diwilayah Kota Siantar hingga meresahkan masyarakat” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dr Susanti mengajak elemen masyarakat, serta pihak pihak terkait guna memerangi segala bentuk kejahatan termasuk memerangi maraknya peredaran narkoba di lingkungan masing masing.
Pemerintah Kota Siantar juga akan selalu aktif,dan bersinergi, berkolaborasi bersama pihak pihak terkait memberantas namanya pelanggaran hukum hingga terciptanya keamanan yang kondusip” tutupnya
Akhir kesempatannya, dr.Susi mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Pematang Siantar untuk mendukung program serta kebijakan pemerinta Kota Pematang Siantar untuk pembangunan demi tercapainya kota Siantar aman, bersih tertata rapi, bermartabat, gerasi muda yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Siantar” Jurist Precisely Sitepu, SH.,MH.
“Seluruh barang bukti yang dimusnakan tersebut semuanya dari sitaan aparat penegak hukum (APH) Kota Pematang Siantar termasuk kasus narkotika jenis sabu sabu seberat 140 gram seharga Rp.140 juta, seraya menunjuk barang haram tersebut.
Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Siantar, den pemusnahannya dilakukan di area Kajari Kota Siantar” jelas Jurist pada media.
Belum lama ini, menurut penuturan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampas (kasi PB3R) Kajari Kota Pematang Siantar” Belman Tindaon, SH. menyampaikan hal senada, pihaknya juga sudah pernah memusnakan barang bukti di Kajari kota Pematang Siantar, semuanya itu berupa sitaan tindak kejahatan para pelaku berlangsung hari Rabo,(16/08/23) yang lalu.
Pemusnahan ini yang kesekian kalinya Kajari kota Pematang Siantar memusnakan berbagai barang bukti dari 47 kasus perkara pdana kejahatan, 36 kasus narkoba daftar terbayak hingga 3,16 kilo gram daun ganja kering siap edar ikut dimusnakan” kata Belman. (Bony).