JAKARTA, GirPos.com – Kepala pusat penerangan hukum, Dr.Ketut Sumedana, menyatakan Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS telah memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diperiksa terkait dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, atas nama Tersangka AQ dan Tersangka MFM dkk.
Pemeriksaan itu berlangsung di kantor kejaksaan Agung, kata ketut, kepada GirPos, pada Rabu (29/11/23).
Lanjutnya, S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument dan PTBN selaku Staf bagian Teknik Operasi PT Surya Energi Indotama (PT SEI).
“Pemeriksaan S dan PTBN dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Red)