Berita HukumJaksa Agung RI

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Komoditas Timah

113
×

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Komoditas Timah

Sebarkan artikel ini
(Gambar ilustrasi, Doc Photo: Net)

JAKARTA, GirPos.com- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pada Senin 13 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi.

Masing-masing 4 saksi diperiksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu, PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019. DS selaku Pihak Swasta. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 s/d 2019. DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.

BACA JUGA  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Mencegah Korupsi di Sektor BUMN Dapat Melalui Pengoptimalan Fungsi

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, Pungkas Ketut (Isk)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *