Berita HukumJaksa Agung RI

Perkara TPK dan TPPU Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi

98
×

Perkara TPK dan TPPU Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
(Doc Photo Kehumasan Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Senin (13/11/23).

Yaitu:

  • FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya.
  • BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
  • RS selaku Istri Tersangka AQ.
  • ANZQ selaku Putri Tersangka AQ.
  • LH selaku General Manager PT Nexwave.
BACA JUGA  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dana Sawit
  • HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *