Berita HukumJaksa Agung RI

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Tipikor

291
×

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Tipikor

Sebarkan artikel ini
Gambar DPO yang berhasil diamankan Jaksa Agung, (Doc Photo: Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Pada kamis 09 November 2023, sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di Melawai, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (10/11/23).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama  : (A. Riyadi) alias (Adi Widodo)

Tempat lahir  : Bandung

Usia/tanggal lahir  : 57 tahun/18 Mei 1966

Jenis kelamin  : Laki-laki

Tempat Tinggal  : Jl. Mampang Prapatan 1/32 RT 01/001, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Pekerjaan  : Swasta

Adapun (A. Riyadi) alias (Adi (Widodo) merupakan Terpidana tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. Terpidana (A.Riyadi) alias (Adi Widodo) dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, sesuai pernyataan rilis yang diterima.

Selain itu, Terpidana (A. Riyadi) alias (Adi Widodo) dijatuhkan hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp25.000.000.000 dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada tanggal 14 Februari 2002 di Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Terpidana telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Terpidana (A.Riyadi) alias (Adi Widodo) dkk terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Sumber:K.3.3.1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top